Raibnya Dana 850 juta
AJS-Kediri
Mujibrrahman terpidana kasus raibnya uang 850 jt yang sudah di vonis bersalah oleh PN Kediri akan mengajukan banding minggu ini. ia mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah sama sekali. Dan dirinya bersaksi bahwa uang sejumlah itu sudah di serahkan kepada KH.Yunus.
Senin, 29 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar